Rabu, 29 Mei 2019

Warga Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian



Gorontalo, viralgorontalo.com – Polda Gorontalo mengamankan salah seorang warga Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo terkait kasus ujaran kebencian yang ditujukan kepada institusi Polri.

Pria berinisial IB (24) tersebut mengunggah video kelompok berseragam yang diduga sedang melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Pada postingan video di akun instagram-nya itu, IB menulis caption yang mengarah ke ujaran kebencian.

Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK, pelaku mengaku bahwa video yang diposting di media sosial itu berasal dari salah satu temannya.

“Video itu diposting IB usai sholat Jumat, melalui akun Instagram yang bersangkutan dengan nama akun Isbuge13, dan dalam postingan itu sudah ditambahkan narasi-narasi yang mengarah ke ujaran kebencian,” kata Wahyu kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/5/2019).

Postingan video itu kemudian dimonitor oleh petugas divisi siber Polda Gorontalo.

“Anggota yang melakukan patroli siber langsung membuat laporan ke SKPT Polda Gorontalo, dan berdasarkan laporan tersebut oknum IB kita amankan,” ujar Wahyu.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang diadakan hari Sabtu, 25 Mei 2019, yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi unsur dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Dan mulai hari Sabtu itu, yang bersangkutan menjadi tahanan, dan sudah diamankan di rutan Polda Gorontalo,” sambung Wahyu.

Akibat dari perbuatannya, tersangka IB terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar