Minggu, 26 Maret 2023

Polisi di Gorontalo Ditemukan Tewas Dengan Luka Tembak di Dalam Mobil

Briptu RF, staf pribadi pimpinan Polda Gorontalo ditemukan t3was dengan luka t3mbak pada Sabtu 25 Maret 2023.

Briptu RF ditemukan dalam mobil dinas dinas Polri Nopol 1214-XXIX di Jalan GORR Desa Ombulo, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Briptu RF adalah warga Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Hasil olah TKP, ditemukan fakta-fakta antara lain, korban berada di tempat duduk pengemudi dalam kondisi bersandar ke belakang.

Ditemukan 5 butir amunisi di dashboard bawah, senjata ditemukan di sebelah kiri badan korban di tempat handle rem dengan selongsong ditemukan di dalam senjata.

Posisi tangan kanan korban berada di sebelah kanan badan dengan gestur seperti menarik pelatuk.

Tangan kiri korban memegang handle rem tangan, terdapat cairan berupa minuman di dalam kantong kresek warna putih, dan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. 

Jenazah Briptu RF sudah dibawa ke Rumah Sakit Aloei Saboe. (***)

Minggu, 31 Mei 2020

Bertambah 25, Positif Corona di Gorontalo Capai 94 Orang



viralgorontalo.com  -
  Kasus positif Covid-19 di Provinsi Gorontalo terus mengalami penambahan yang signifikan yakni sebanyak 25 orang. Hal itu disampaikan oleh juru bicara Gugus Tugas Covid-19 dr Triyanto Bialangi, Minggu (31/05/2020).

“Hari ini kami menerima hasil pemeriksaan spesimen di Balai POM Gorontalo. Dari 300 spesimen yang diperiksa, 276 negatif, satu sembuh, dan 31 positif. Untuk yang 31 spesimen positif itu enam diantaranya adalah pasien lama dan 25 pasien baru,” ungkap Tri.

Pasien 70 inisial HB (49 tahun), perempuan, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Pasien 70 merupakan adik dari pasien 42.

Pasien 71 inisial ZM (24 tahun), laki-laki, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Pasien 71 merupakan hasil screening pada 22 Mei 2020.

Pasien 72 inisial WO (33 tahun), perempuan, Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Pasien 72 merupakan pelaku perjalanan dari Sukabumi bersama pasien 23.

Pasien 73 inisial NYB (37 tahun), perempuan, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Pasien 73 merupakan hasil tracking dari pasien 57, 58, 66 dan 67.

Pasien 74 inisial FA (22 tahun), laki-laki, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Pasien 74 juga hasil tracking dari pasien 57, 58, 60, 66 dan 67.

Pasien 75 inisial NA (21 tahun), laki-laki, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Pasien 75 adalah hasil tracking dari pasien 57, 60, 66 dan 67.

Pasien 76 inisial NADN (27 tahun), perempuan, Desa Lawonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.

“Pasien 76 adalah tracking dari pasien 60 yang juga merupakan sepupunya,” lanjut Tri.

Pasien 77 inisial MJG (26 tahun), laki-laki, Desa Lawonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Pasien 77 merupakan suami dari pasien 76 yang juga berprofesi sebagai karyawan perbankan.

Pasien 78 inisial AR (33 tahun), laki-laki, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Pasien 78 adalah tenaga kesehatan ambulance 119.

Pasien 79 inisial MAA (27 tahun), laki-laki, Desa Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Pasien 79 juga tenaga kesehatan ambulance 119.

Pasien 80 inisial SM (22 tahun), perempuan, Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Pasien 80 terjangkit usai melakukan kontak dengan pasien 58.

Pasien 81 inisial PCR (70 tahun), laki-laki, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Tengah Tengah, Kota Gorontalo. Pasien 81 merupakan pemilik salah satu toko elektronik di Kota Gorontalo.

“Pasien 81 adalah hasil screening untuk pertokoan dengan hasil rapid tes reaktif. Setelah diambil sampel untuk swab tes hasilnya positif,”

Pasien 82 inisial MM (57 tahun), perempuan, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo. Pasien 82 merupakan karyawan toko milik pasien 81.

Pasien 83 inisial SK (23 tahun), perempuan, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo. Pasien 83 merupakan hasil tracking dari pasien 55

Pasien 84 inisial NBL (26 tahun), laki-laki, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Pasien 84 juga merupakan hasil tracking dari pasien 55.

Pasien 85 inisial SP (19 tahun), perempuan, Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Pasien 85 merupakan tetangga pasien 51.

Pasien 86 inisial RD (22 tahun), laki-laki, Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Pasien 86 merupakan hasil screening pertokoan di Kabupaten Gorontalo.

Pasien 87 inisial FU (28 tahun), laki-laki, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Pasien 87 adalah karyawan toko elektronik milik pasien 81.

Lima pasien selanjutnya juga merupakan karyawan dari toko elektronik milik pasien 81. Rinciannya, pasien 88 inisial NA (25 tahun), Desa Pentadio Barat, Kecamatan Limboto, Kabupatan Gorontalo.

Pasien 89 inisial NU (40 tahun), perempuan, Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Pasien 90 inisial ZH (22 tahun), perempuan, Desa Tumbihe, Kecaman Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

Pasien 91 inisial DCI (27 tahun), perempuan, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Pasien 92 inisial JS (37 tahun), laki-laki, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Sementara itu ada dua kasus perdana pasien positif corona di Kabupatan Gorontalo Utara. Keduanya merupakan pelaku perjalanan dari Manado, Sulawesi Utara.

Pasien 93 inisial RU (12 tahun), laki-laki, Desa Pontolo Atas, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

“Pasien 93 kembali dari Manado menggunakan menggunakan mobil pick up bermuatan bahan makanan pada tanggal 27 Mei 2020,” imbuh Tri.

Pasien 94 inisial RB (30 tahun), laki-laki, Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Pasien 94 pulang ke Desa Cisadane dengan menggunakan perahu nelayan.

Sekedar diketahui, hingga hari ini total jumlah kasus positif di Provinsi Gorontalo sebanyak 94 orang. Rinciannya 3 orang meninggal dan 26 dinyatakan sembuh. 65 sisanya sedang dan akan dirawat di empat tempat berbeda, yakni RSAS dan Mess Haji Kota Gorontalo, Wisma Atlet Kabupaten Gorontalo, RSTN Boalemo, serta RS ZUS Gorontalo Utara. (*Tim)

Kamis, 07 Mei 2020

3 Remaja Penista Nabi Muhammad Diringkus Polisi

3 Remaja Gorontalo Penista Nabi Muhammad Diamankan Polisi/ist

viralgorontalo.com  - Tiga remaja yang viral di media sosial terduga pelaku Penista nabi Muhammad SAW, diciduk Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota, Kamis (07/5).

Ketiga remaja merupakan warga Kelurahan Leato Utara Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo tersebut diketahui terdiri dari 2 orang perempuan berinisial AR (21), dan FY (19) serta seorang Laki-laki berinisial RA (21).

Menurut Aipda Liwan Modeong, KA Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Gorontalo Kota, ketiga remaja itu memplesetkan syair lagu Aisyah istri Rasulullah lewat video.

"Dalam video tersebut, AR menyanyikan sepenggal syair lagu Aisyah menggantinya dengan kata-kata kasar. Kemudian RA perannya berjoged sambil menggunakan handuk. Serta FY juga ikut terlibat dalam video tersebut,” beber Aipda Liwan.

Lanjut Dia, dalam video berdurasi 29 detik itu viral di media sosial dan mendapat kecaman dari warga Gorontalo. Menurut pengakuan dari ketiga remaja kepada polisi, vidio itu di unggah di status whatsaap pada tanggal 06 Mei 2020.

“ketiga remaja diamankan di Polres Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Aipda Liwan. (*/Tim)




Kamis, 09 April 2020

Satu Warga Gorontalo Positif Corona

istimewa


viralgorontalo.com, Kamis (9/4/2020), Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengumumkan satu warga positif mengidap virus corona atau covid-19, hal ini merupakan kasus perdana virus corona di Gorontalo.

Pasien positif diketahui merupakan jemaah tabligh yang mengikuti acara keagamaan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan beberapa pekan lalu. Bersangkutan merupakan warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

“Hari ini kami mendapat kabar kurang baik, bahwa hasil tes laboratorium yang dilakukan di Makassar itu menyatakan bahwa pasien dalam pengawasan di Rumah Sakit Aloe Saboe dinyatakan positif tertular virus corona,” ucap Gubernur Rusli.

Pasien 01 Gorontalo itu sebelumnya sudah dinyatakan positif berdasarkan rapit tes, Senin 6 April kemarin. Pemeriksaan laboratorium memperkuat hasilnya dan sedang dirawat di ruang isolasi RS Aloe Saboe.

“Semua jemaah tablig yang ikut d Gowa akan kami tes dan mohon untuk jujur. Datang ke bupati walikota, kita akan tracking. Termasuk dia kontak dengan siapa, keluarganya,” imbuhnya.

Selain pasien 01, Gubernur Rusli juga mengkonfirmasi ada satu Pasien Dalam Pengawasan yang positif berdasarkan hasil rappid test. Namun untuk memastikan keakuratannya, spesimen sudah dikirim ke laboratorium di Makasar. PDP asal Kota Gorontalo tersebut juga merupakan alumni jamaah tabligh di Gowa, Sulawesi Selatan. (**)

Rabu, 11 Desember 2019

Main Judi Togel, 4 Warga Talaga Ditangkap Polisi



Talaga, viralgorontalo.com  -  4 warga Kecamatan Telaga Jaya kabupaten gorontalo, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah di gerebek saat sedang asik bermain Judi Toto Gelap (TOGEL), saat gelaran Operasi pekat otanaha III Polda Gorontalo, (10/12/2019)

Ke empat orang warga Desa Bolata dan Molato Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo ini masing-masing berinisial S (49), SU (50), J (19) dan seorang perempuan berinisial HH (53). Keempatnya di tangkap dalam waktu berbeda dan dilokasi terpisah, yakni sekitar Pukul 13:30 Wita dan Pukul 15:20 Wita.

Selain mengamankan empat orang warga, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 549.000, 15 (LIMA BELAS) lembar catatan rekapan Togel, 3 (TIGA) lembar rumus togel, 3 Unit Handphone, dan 1(SATU) Unit Kalkulator yang digunakan para pelaku untuk memfasilitasi dalam bermain judi.

Kapolsek Telaga IPDA Asnawi Makrun menjelaskan, keempat pelaku Judi Togel ini merupakan Hasil tangkapan tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo yang tergabung dalam UKL II operasi pekat otanaha III 2019, dan di serahkan ke Polsek Telaga, mengingat lokasi penggerebekan di Wilayah Polsek Telaga.

“Setelah di amankan olet Tim Resmob Polda Gorontalo, para pelaku ini dibawah ke polsek telaga. Hal ini karena Lokasi penangkapan di wilayah hukum Polsek Telaga.

Lanjut Asnawi, penangkapan empat warga Kecamatan Telaga Jaya ini berdasarkan informasi warga yang mulai resah akan aktifitas judi togel tersebut. Warga diminta untuk selalu pro aktif dalam memberikan informasi terkait praktek penyakit masyarakat di masing-masing lingkungannya.

“Kami minta warga untuk selalu memberikan informasi praktek penyakit masyarakat, khususnya Judi, Minuman keras, prostitusi hingga penyalah gunaan obat terlarang,” tutur IPDA Asnawi Makrun. (red)

Senin, 09 Desember 2019

Polda Gorontalo Amankan Ribuan Liter 'Cap Tikus'



Gorontalo, viralgorontalo.com  -
  Upaya memberantas penyakit masyarakat, Personel Operasi Pekat III Otanaha berhasil mengamankan 2 (Dua) unit mobil yang memuat minuman keras jenis cap tikus, yaitu mobil daihatsu grand max, nomor polisi DB 8923 EF, dengan muatan sebanyak 25 karung yang dikenderai oleh Lk. MS dan nissan grand livina, bernomor polisi DB 1045 FG, dengan muatan  10 karung yang dikendarai oleh lk. VP, dimana masing-masing karung berisi 40 Liter.

Wadir Narkoba Polda Gorontalo Akbp Witarsa Aji mengatakankan, Setelah mengamankan kedua mobil dan pengemudi mobil tersebut, personel melakukan introgasi kepada pengemudi. Alhasil personel berhasil mendapatkan informasi yang mana, masih akan masuk mobil yang bermuatan minuman keras jenis cap tikus yang akan masuk di wilayah Provinsi Gorontalo.

Mendapat informasi tersebut, personel langsung melakukan pencegahan dan pengejaran dari perbatasan atinggola sampai di desa tanjung karang. Kemudian sekitar pukul 03.50 Wita, telah melintas mobil truk hino, dengan nomor polisi DB 8965 BI yang dikendarai olek Lk. SC. Setelah dilakukan penggeledahan, personel berhasil menemukan miras jenis cap tikus dengan jumlah kurang lebih 230 karung, dimana per karung berisi 40 liter.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK menambahkan, memang benar pagi tadi telah dilakukan penangkapan minuman keras jenis cap tikus yang dilakukan oleh personel operasi pekat otanaha 2019.

“Dari hasil operasi, ditemukan 25 karung miras di mobil daihatsu grand max, 10 karung di mobil nissan grand livina, dan 230 karung di mobil truk hino, yang didalamnya ada 60 karung berisi 20 liter dan sisanya berisi 40 liter ,” Ujarnya.

“Jadi total keseluruhan minuman keras jenis cap tikus yang berhasil diamankan berjumlah 9400 liter,” Jelas Kabid Humas. (*Red)

Rabu, 11 September 2019

Pimpinan Pesantren di Boalemo - Gorontalo Cabuli 13 Santriwati



Boalemo, viralgorontalo.com -
Diduga mencabuli 13 santriwatinya, T alias Tam (52) warga Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango yang juga pemilik dan pemimpin pesantren di Desa Mustika, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo  - Gorontalo ditangkap polisi.

Iptu R Lahmudin, Kasat Reskrim Polres Boalemo menjelaskan dugaan kejahatan itu terjadi Minggu (18/7) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, Tam yang merupakan pemilik pondok pesantren melihat beberapa santriwati ke luar dan lalu lalang di depan kamar.

"Pelaku memanggil para santriwati dan dikumpulkan sambil bertanya apakah para santri pernah dipegang-pegang oleh pacarnya? Tam pun memperagakannya dengan menyentuh tubuh para santriwati, khususnya di wilayah-wilayah terlarang. Aktivitas tersebut dilakukan Tam terhadap belasan santriwati yang dikumpulkan pada malam itu," beber Lahmudin Rabu (11/8/2019).

Lanjut Kasat Reskrim, para santriwati itu pun awalnya takut mengadukan kejadian itu. Namun, setelah beberapa santriwati berkumpul, mereka akhirnya mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. 5 Orang tua santriwati mendatangi Polres Boalemo untuk melaporkan kasus dugaan pencabulan.

"Usai penyidik menerima lima laporan tersebut, langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan secara maraton dan memeriksa sejumlah saksi serta pemeriksaan dokter. 31 Agustus lalu kita sudah tahan pelaku," kata Lahmudin.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*/dk/vs)