Senin, 15 Juli 2019

5 Pelaku Judi di Dembe Bekuk Tim Resmob Polda Gorontalo

Pelaku Judi Remi ditangkap/ist


viralgorontalo.com -  Resmob Polda Gorontalo kembali menunjukkan kemampuannya dengan membekuk pelaku tindak kriminalitas dalam hal ini pelaku Perjudian pada hari Senin 00.10 Wita dini hari.

Para pelaku dibekuk oleh Tim Resmob Polda Gorontalo berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah yang beralamatkan di Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Barat sering dijadikan tempat perjudian. Dengan cepat dan tepat Tim Resmob menuju tempat kejadian perkara langsung melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggerebekan Tim Resmob Polda Gorontalo menuai hasil yang sangat memuaskan dengan menemukan para pelaku dan barang bukti. Dari pelaku tersebut terjaring 5 (Lima) orang beserta barang bukti yang berupa 2 Pack Kartu Remi dan uang sejumlah Rp. 341.000.

Pucuk Pimpinan tertinggi di Polda Gorontalo dalam hal ini Brigadir Jenderal Polisi Drs. Rachmad Fudail, MH selalu menekankan kepada seluruh anggota Polda Gorontalo dan jajaran bahwa apapun tindak kriminal yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat harus ditindak dengan tegas.

“Upaya ini bermaksud untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kriminal yang hanya menimbulkan keresahan dalam lingkungan warga masyarakat. Oleh karena itu apapun bentuknya permainan judi yang dilakukan oleh masyarakat, pihak Polri tidak akan pandang bulu untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Gorontalo Akbp Wahyu Tri Cahyono, SIK menambahkan, memang benar adanya penangkapan terhadap 5 orang pelaku permainan judi kartu Remi dan telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 341.000 dan dua buah kartu remi.

“Penindakan ini kiranya dapat dijadikan pembelajaran yang berharga bagi seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo, karena judi selain melanggar undang-undang, judi juga dilarang dalam agama,” tambah Wahyu. (Redaksi)

Jumat, 12 Juli 2019

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Moopiya - Bone Bolango Ditangkap Polisi

Kades Moopiya dan Penyedia Barang dan Jasa saat Dimintai Keterangan Pihak Penyidik/ist


Bone Bolango, viralgorontalo.com  - Penyidik unit tindak pidana korupsi sat Reskrim Polres Bone Melakukan Penahanan terhadap oknum Kepala Desa Moopiya Kec. Bone Raya kab. Bone Bolango bersama penyedia barang dan jasa desa tepatnya Kamis 11 Juli 2019 Pukul 13.00 wita bertempat di Ruang Tahanan Negara Polres Bone Bolango.

Kasat Reskrim Polres bonbol Iptu laode arwansyah Sik melalui Kanit Tipidkor Polres Bone Bolango Aipda Yahya Boudelo, SH mengatakan bahwa memang benar Unit Tipidkor sat reskim Polres bonbol telah melakukan penahan terhadap dua orang yang berinisial EB dan HS, keduanya dilakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembangunan Tanggul pantai yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa moopiya Kec Bone Raya Kab Bone Bolango Ta. 2017 sebesar Rp 333.086.000, Dan sampai saat ini tanggul pantai yang di biayai dengan anggaran negara tdk selesai sehingga tidak bisa dimanfaatkan.

Akibat perbuatan oknum kepala desa dan penyedia tersbut negara di rugikan hingga ratusan juta rupiah berdasarkan hasil perhitungan Bpkp perwakilan propinsi Gorontalo dan berdasarkan hasil penyidikan terdapat fakta dengan sengaja melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sesuai bunyi Pasal 2 dan pasal 3 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Di temui di tempat lain Kapolres Bone Bolango AKBP Desmont Harjendro A.P, SIK., MT membenarkan bahwa sekarang ini ada dua orang yang terjerat dalam Tindak pidana korupsi sementara di tahan diruangan tahanan polres bone bolango,dan sampai dengan saat ini kasus tersebut msaih dalam proses penyidikan dari unit Tipikor Polres Bone Bolango. (*/tbg/vg)